Minggu, 24 Mei 2009

PEMBAGIAN PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan pelbagai alternatif penggunaan sumber untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.

Perencanaan dapat dibedakan berdasarkan waktu, sifat, sektor, luas jangkauan, wewenang pembuatnya dan obyeknya.

1. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Waktu

Berdasarkan kriteria waktu ada tiga macam perencanaan yaitu; perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah dan perencanaan jangka pendek. Dalam menyusun suatu rencana, perlu terlebih dahulu ditetapkan apakah yang akan disusun itu termasuk perencanaan jangka pendek atau lainnya, sehingga langkah-langkah kegiatan dapat tersusun dan tujuan kegiatan tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

a. Perencanaan Jangka Panjang

Perencanaan jangka panjang biasanya mempunyai jangka waktu 10, 20 atau 25 tahun. Karena demikian panjangnya siklus perencanaan ini, maka perencanaan jangka panjang memuat rencana-rencana yang bersifat umum, global dan belum terperinci.

Perencanaan jangka panjang bersifat perspektif, yaitu memberikan arah yang jelas bagi perencanaan yang berjangka waktu lebih pendek. Perencanaan jangka panjang masih perlu dijabarkan lagi menjadi perencanaan jangka menengah dan seterusnya dijabarkan menjadi perencanaan jangka pendek.

Perencanaan jangka panjang menetapkan sasaran misalnya sampai 20 tahun yang akan datang dan menetapkan harapan-harapan yang akan dicapai pada tahun tersebut serta mengemukakan langkah kebijaksanaan secara umum untuk mencapai sasaran tadi. Sebagai contoh misalnya, “Pendidikan di Indonesia Pada Tahun 2020”. Digambarkan misalnya perkiraan jumlah murid setiap jenjang pendidikan pada tahun 2020, demikian juga tentang kualitas lulusan pada tahun tersebut, kemudian disarankan langkah kebijaksanaan yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran tadi, baik yang menyangkut pengadaan fisik, perangkat lunaknya seperti kurikulum, pengelolaan pengawasan dan penelitian serta pengembangannya.

b. Perencanaan Jangka Menengah

Perencanaan jangka menengah biasanya mempunyai 4 sampai dengan 7 tahun. Perencanaan jangka menengah disusun berdasarkan perencanaan jangka panjang yang selanjutnya perlu dijabarkan lagi menjadi perencanaan jangka pendek. Repelita termasuk jenis perencanaan jangka menengah yang kemudian dijabarkan ke dalam perencanaan tahunan yaitu perencanaan jangka pendek yang bersifat operasional.

Perancanaan jangka menengah seperti repelita adalah yang paling efisien ditinjau dari segi pelaksanaannya. Di dalamnya dicantumkan tujuan dan target secara lebih jelas sehingga memberikan dasar-dasar yang pasti bagi kegiatan yang direncanakan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan banyak memilih perencanaan jangka menengah dengan sistem berkelanjutan. Dalam pendekatan seperti ini, rencana tersebut diperpanjang satu tahun pada suatu waktu sambil memperbaiki sasaran-sasaran berdasarkan pengalaman pelaksanaan. Artinya, prestasi yang dicapai pada pelaksanaan yang lalu dijadikan umpan balik bagi perbaikan rencana yang selanjutnya.

c. Perencanaan Jangka Pendek

Perencanaan jangka pendek biasanya mempunyai jangka waktu kurang dari 4 tahun. Salah satu perencanaan jangka pendek yang sering kita temui adalah perencanaan tahunan. Perencanaan tahunan atau disebut juga perencanaan operasional di Negara kita ini pada prakteknya merupakan suatu siklus yang selalu berulang setiap tahun yaitu mulai dari awal April sampai dengan akhir bulan Maret.

Dewasa ini di Indonesia kita kenal dua macam perencanaan tahunan yaitu perencanaan tahunan pembangunan yang dituangkan ke dalam Daftar Isian Proyek (DIP) dan perencanaan tahunan kegiatan rutin yang dituangkan dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK). Kedua rencana ini saling melengkapi dalam arti bahwa anggaran pembangunan akan mendukung pelaksanaan kegiatan yang anggarannya dari biaya rutin belum mencukupi. Perencanaan tahunan di atas merupakan penahapan dari REPELITA dan diadaptasikan terhadap sumber pembiayaan yang tersedia.

Fungsi pembuatan dari ketiga rencana tersebut di tandai dengan:

1. Suatu usaha untuk menghasilkan pembangunan secara seimbang pada setiap aspek dalam sistem pendidikan dan juga keseimbangan antara sistem pendidikan dengan sistem lainnya di dalam masyarakat.

2. Korelasi usaha pendidikan dengan kebijaksanaan nasional pembangunan sosial dan ekonomi.

3. Ketentuan yang menjamin bahwa investasi dalam pendidikan memberikan keuntungan baik nagi masyarakat maupun individu.

2. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Sifat

Ditinjau dari segi sifatnya maka perencanaan dapat dibedakan pada perencaaan kuantitatif dan perencanaan kualitatif.

Perencanaan dikatakan bersifat kuantitatif apabila target-target yang ingin dicapai ditetapkan secara tegas kuantitasnya. Misalnya: pada tahun 1986 repelita anak usia 7-12 tahun yang jumlahnya diperkirakan 25 juta dapat tertampung di Pendidikan Dasar. Sedangkan perencanaan kualitatif, sasarannya tidak dapat dikuantifikasikan. Misalnya, peningkatan mutu lulusan pendidikan kepada taraf tertentu.

Perencanaan bukan hanya merencanakan pertumbuhan pendidikan tapi juga perubahan atau pembaharuan pendidikan. Untuk itu, maka Perencanaan Pendidikan selalu dibarengi oleh penelitian uji coba dan evaluasi. Sehingga perencanaan harus melihat sistem pendidikan sebagai suatu organisasi yang hidup dan memiliki potensi yang bukan saja untuk tumbuh tapi juga untuk pembaharuan, penyempurnaan, serta penyesuaian arah terhadap situasi yang berubah. Perencanaan Pendidikan di Indonesia lebih banyak memperhatikan hal-hal yang kuantitatif dan kurang memperhatikan segi kualitatif.

Proses Perencanaan

Perencanaan sebagai suatu proses berlangsung sepanjang waktu dan berulang kembali membentuk suatu lingkaran. Langkah-langkah yang diikuti dalam proses ini pada umumnya adalah sama pada pelbagai unit dari pelbagai tingkatan.

Langkah I- Pengumpulan dan Pengolahan Data.

Kegiatan pokok dalam langkah ini meliputi kompilasi data pendidikan, pengorganisasian data supaya mudah untuk didiagnosis, menyusun indikator yang perlu, menghimpun hasil penelitian serta hasil evaluasi dan monitoring rencana dan program yang lalu.

Langkah 2-Analisis Dan Diagnosis

Pada tahap ini dilakukan analisis (membandingkan data yang sejenis) atas data dan informasi berikut indikator yang telah disusun.

Langkah3- Perumusan Kebijaksanaan

Dalam manajemen kita mengenal tiga kata penting yaitu keputusan, kebijaksanaan, dan strategi. Kebijaksanaan merupakan suatu pembatasan gerak tentang apa yang akan dijadikan keputusan oleh orang lain.

Langkah 4- Perkiraan Kebutuhan yang Akan Datang

Berdasarkan kebijaksanaan yang telah digariskan dan disahkan, perencana pendidikan harus menjabarkan ke dalam kebutuhan- kebutuhan.

Langkah 5- Penetapan Sasaran

Setelah diperkirakan segala kebutuhan maka perlu ditetapkan sasaran atau target baik kuantitatif maupun kualitatif. Perlu diusahakan supaya sedapat mungkin sasaran yang ditetapkan dapat dikuantifikasikan sehingga mudah untuk diukur.

Langkah 6- Penyusunan Alternatif Strategi Layak

Langkah-langkah yang telah dibicarakan tersebut di atas dalam kenyataanya tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya secara tegas. Selesai penetapan sasaran pada langkah kelima, perlu dilanjutkan dengan penyusunan atau pemilihan strategi yang layak untuk dilaksanakan. Strategi merupakan alternatif dari langkah-langkah yang akan diambil.

Langkah 7- Perumusan Rencana

Perumusan ini meliputi usaha merumuskan tujuan, kegiatan, dan sasaran yang akan dicapai dalam waktu tertentu, perkiraan biaya yang diperlukan, unsur pelaksanaan, serta jadwal kegiatannya.

Langkah 8- Penganggaran

Pada waktu menganalisis data untuk tujuan penyusunan rencana, para perencana pendidikan perlu juga mengetahui sumber dana untuk pembangunan pendidikan, sehingga dibutuhkan adanya penganggaran.

Langkah 9-Rincian Rencana

Rencana yang telah ditetapkan dan disetujui anggarannya itu belum bersifat operasional karena biasanya masih berupa uraian singkat, karena itu sebelum rencana tadi dapat dilaksanakan maka harus dirinci terlebih dahulu sehingga setiap satuan kegiatan menjadi jelas baik menganai sasaran, pelaksana, hasil yang diharapkan, waktu, sarana yang diperlukan, tahap pelaksanaan dan biaya.

Langkah 10- Pelaksanaan Rencana

Suatu rencana pendidikan dilaksanakan apabila masing-Masing proyek sudah disahkan untuk dilaksanakann

Langkah 11- Evaluasi Rencana Dan Pelaksanaan

Evaluasi rencana membantu kegiatan pengambilan keputusan yang bertujuan mengusahakan supaya pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan menyimpang dapat segera diadakan tindak korektif.

3. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Sektor dan Regional

Perencanaan dapat dibagi juga menurut perencanaan sektoral dan perencanaan regional. Perencanaan Sektoral adalah perencanaan menurut sektor-sektor sosial, umpamanya sektor ekonomi, pendidikan, pertanian dan lainnya. Sedangkan perencanaan Regional adalah perencanaan yang berorientasi pada wilayah atau kepentingan wilayah. Perencanaan regional bersifat lintas sektoral artinya mempertimbangkan adanya keterpaduan antara pelbagai sektor pembangunan dalam suatu wilayah.

4. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Luas Jangkauan

Pembagian ini dibedakan menjadi perencanan makro (atau disebut juga perencanaan institusional) dan perencanaan mikro. Perencanaan Makro adalah perencanaan yang bersifat menyeluruh, umum dan bersifat nasional. Contohnya perencanaan provinsi, kabupaten yang disebut perencanaan daerah yang bersifat makro. Perencanaan Mikro adalah perencanaan yang mempunyai lingkup yang terbatas, yaitu perencanaan suatu institusi, misal universitas atau sekolah. Perencanaan mikro ini lebih terinci karenanya menjadi lebih konkrit.

5. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Wewenang Pembuatannya.

Perencanaan ini dibedakan dalam dua macam, yaitu perencanaan sentralisasi dan perencanaan desentralisasi. Perencanaan Sentralisasi adalah suatu sistem perencanaan di mana seluruh rencana baik rencana untuk pusat maupun untuk daerah disusun oleh pusat. Dalam perencanaan ini daerah tidak diberi wewenang untuk menyusun perencanaannya sendiri. Perencanaan Desentralisasi adalah kebalikan dari perencanaan sentralisasi di mana perencanaan daerah dibuat sendiri oleh daerah itu sendiri.

6. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Obyek Yang Direncanakan

Perencanaan ini dibagi menjadi dua, yaitu perencanaan rutin dan perencanaan pembangunan. Perencanaan Rutin merupakan proses mempersiapkan kegiatan atau suatu kumpulam pekerjaan yang bersifat terus-menerus dalam rangka mencapai hasil akhir suatu program yang bersangkutan. Perencanaan rutin hanya berjangka satu tahun. Sedangkan perencanaan Pembangunan dapat menjangkau jangka panjang, sedang, dan pendek.

Perencanaan rutin berbeda dengan perencanaan pembangunan terutama dalam hal-hal berikut:

§ Kegiatan dalam perencanaan rutin merupakan pekerjaan yang bersifat terus menerus.

§ Kegiatan dalam perencanaan rutin tidak dibatasi hanya untuk waktu tertentu.

§ Proyek dibatasi dalam jangka waktu tertentu, apakah satu tahun, dua tahun, dan seterusnya.

7. Pembagian Perencanaan Berdasarkan Jenjang

Berdasarkan jenjang perencanaan dibedakan menjadi:

§ Perencanaan tingkat pusat

Unit perencanaan di pusat sesuai dengan SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0222/0/80 dan di sekretariat jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdapat biro perencanaan dan di Sekretariat Jenderal Unit-Unit Utama terdapat bagian perencanaan.

§ Perencanaan tingkat provinsi

Perencanaan pada tingkat pusat menggunakan sebagian besar bahan-bahan masukan perencanaan dari provinsi. Unit pusat sendiri tidak mungkin menyusun perencanaan tanpa adanya masukan yang dimaksud. Sehingga di tingkat propinsi pada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan kebudayaan dibentuk bagian perencanaan yang akan menangani kegiatan perencanaan rutin dan pembangunan pendidikan dan kebudayaan di provinsi yang bersangkutan.

Secara rinci tugas bagian perencanaan adalah sebagai berikut:

a. Menyusun program kerja tahunan bagian

b. Mengumpulkan, mengadakan survey, mengolah dan menyajikan data yang menyangkut pendidikan dalam dan luar sekolah.

c. Mengurus kamar data mengenai pendidikan dalam dan luar sekolah.

d. Membukukan dan menggandakan data tahunan yang bersangkutan dan melakukan pelayanan data pada unit kerja yang memerlukan.

e. Menganalisis dan mengumpulkan informasi tentang keadaan pendidikan dalam dan luar sekolah.

f. Mengumpulkan rencana sektoral tahunan sekretariat, bagian perencanaan, dan bidang di lingkungan kantor wilayah.

g. Menyusun rencana tahunan pendidikan dan kebudayaan di lingkungan kantor wilayah.

h. Memonitor perkembangan pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan.

§ Perencanaan tingkat kabupaten/ kotamadya

Unit perencanaan di kabupaten/ kotamadya yang di sebut sub bagian penyusunan rencana dan program mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, menyusun rencana dan program, serta memonitor perkembangan pelaksanaan rencana dan program.

Dalam penjelasan lain ada yang membagi perencanaan menurut:

Ø Menurut besaran atau magnitude, yang dibagi menjadi:

Perencanaan Makro, yakni perencanaan yang memiliki telaah nasional, yang menetapkan kebijakan yang akan ditempuh, tujuan yang ingin dicapai, dan cara yang dipakai dalam mencapai tujuan tersebut.

Perencanaan Meso, yakni kebijakan yang ditetapkan dalam perencanaan makro, kemudian dijabarkan lebih rinci ke dalam program dalam dimensi yang lebih kecil.

Perencanaan mikro, diartikan sebagai perencanaan tingkat institusional dan merupakan jabaran lebih spesifik dari perencanaan tingkat meso.

Ø Menurut telaahnya, dibagi menjadi:

Perencanaan Strategis, yaitu perencanaan yang berkaitan dengan penetapan tujuan, pengalokasian sumber dalam mencapai tujuan dan kebijakan yang dipakai sebagai pedoman.

Perencanaan Manajerial, yaitu perencanaan yang ditujukan untuk mengarahkan proses pelaksanaan agar tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Perencanaan Operasional, memusatkan perhatian pada apa yang akan dikerjakan pada tingkat pelaksnaan di lapangan dari rencana manajerial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar